Diperketat, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat 24 Desember 2021-2 Januari 2022

ADVERTISEMENT

Diperketat, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 24 Des 2021 10:32 WIB
Jakarta -

Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Syarat perjalanan untuk transportasi udara semakin diperketat dengan warga yang belum vaksinasi dua dosis dibatasi mobilitasnya untuk sementara. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Nataru:

  • Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
  • Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua)
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam syarat di atas dikecualikan untuk:

  • Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Sementara itu untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu
vaksinasi.

(kna/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT