Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa Bali diperpanjang hingga 17 Januari mendatang. Satgas COVID-19 menegaskan aturan perjalanan atau mobilitas di dalam negeri kembali ke aturan SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
Seperti diketahui, aturan perjalanan sebelumnya mengacu ke SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021 yang resmi berakhir per 2 Januari 2022.
"Aturan perjalanan kembali mengacu kepada surat edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 setelah masa berlaku SE Satgas nomor 24 tahun 2021 untuk perjalanan dan aktivitas masyarakat selama Nataru berakhir sejak tanggal 2 Januari 2022," beber Wiku dalam konferensi pers Selasa (4/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku kembali merinci aturan perjalanan lengkap di masa perpanjangan PPKM berlevel hingga 17 Januari mendatang.
Moda transportasi udara
Persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antar daerah di Jawa Bali menunjukkan:
- Kartu vaksin COVID-19 dosis satu dan PCR maksimal 3x24 jam
- Atau kartu vaksin COVID-19 dosis kedua dan hasil tes negatif COVID-19 rapid test antigen maksimal 1x24 jam
Non Jawa Bali
- Kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis
- Hasil tes negatif COVID-19 PCR 3x24 jam
- Atau hasil tes negatif COVID-19 rapid test antigen maksimal 1x24 jam
Moda darat, laut, menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis
- Hasil negatif COVID-19 baik pcr maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam
(naf/up)











































