Ketemu Pasien Omicron? Catat, Kontak Erat Wajib Isolasi 10 Hari!

Ketemu Pasien Omicron? Catat, Kontak Erat Wajib Isolasi 10 Hari!

Vidya Pinandhita - detikHealth
Rabu, 05 Jan 2022 13:11 WIB
Ketemu Pasien Omicron? Catat, Kontak Erat Wajib Isolasi 10 Hari!
Ilustrasi langkah-langkah yang harus dilakukan kontak erat pasien COVID-19 varian Omicron. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Indonesia telah mencatat sebanyak 254 kasus COVID-19 varian Omicron. Pada Selasa (4/1/2022), Kementerian Kesehatan melaporkan konfirmasi kasus baru varian Omicron sebanyak 92 kasus.

Dalam kesempatan sebelumnya, ahli epidemiologi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Dr Masdalina Pane, menjelaskan orang yang sempat melakukan kontak dengan pasien COVID-19, khususnya varian Omicron, perlu melakukan karantina selama 14 hari dibarengi tes COVID-19.

"Masyarakat yang kontak erat dengan yang bersangkutan memantau status kesehatannya selama 14 hari, tetap menggunakan protokol kesehatan dan segera tes jika muncul gejala. Tapi jika gejala tidak ada, tes dilakukan di hari ke-6," terang Pane saat dihubungi detikcom sebelumnya, terkait temuan kasus transmisi lokal varian Omicron di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ia menegaskan, kunci utama pengendalian pandemi COVID-19 adalah tracing. Artinya, orang yang menjalani isolasi juga harus dipantau kondisi kesehatannya.

"Kunci utama pengendalian wabah itu tracing. Tracing bukan sekedar mencari kontak erat saja tetapi juga memantau status kesehatan sampai isolasi dan karantina selesai dilakukan," jelas Pane.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), mengatur bahwa kontak erat pasien Omicron ditentukan melalui penelusuran kontak (contact tracing) dalam 1x24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi infeksi Omicron.

Kemudian jika ditemukan kontak erat, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Setiap kontak erat dengan varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat
  • Pemeriksaan entry dan exit test menggunakan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test). Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SFTF (S-gene Target Failure) di laboratorium yang mampu melakukan pemeriksaan SGTF
  • Secara pararel, spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

Lantas, siapa saja yang digolongkan sebagai kontak erat dan wajib melakukan langkah-langkah tersebut? Simak di halaman selanjutnya.

Siapa yang tergolong sebagai kontak erat?

Disebutkan, kontak erat varian Omicron adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

"Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)," tertulis dalam SE tersebut.

"Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil
positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," sambungnya pada poin selanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)

Berita Terkait