Lihat Lagi Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19 dari Kemenkes

Syarat vaksin ketiga atau vaksin booster menjadi informasi yang banyak dicari tahu masyarakat. Diketahui lansia dan orang dengan penyakit bawaan menjadi kelompok prioritas penerima vaksin booster.
Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan surat edaran pelaksanaan booster vaksin dengan syarat penerima menjadi salah satu yang diatur dalam edaran tersebut.
Syarat vaksin booster COVID-19:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
- Prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais
- Lolos skrining vaksinasi booster.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga didasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan dua serta disesuaikan dengan ketersediaan vaksin.
Kombinasi vaksin booster COVID-19 Kemenkes terbaru:
Penerima vaksin Sinovac:
- Booster AstraZeneca setengah dosis, atau
- Booster Pfizer setengah dosis.
Vaksin primer AstraZeneca:
- Booster Moderna setengah dosis, atau
- Booster Pfizer setengah dosis.
Simak Video "Eropa Rekomendasikan Booster Kedua untuk Lansia dan Kelompok Rentan"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)