Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Arahan Kemenkes

Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Arahan Kemenkes

Firdaus Anwar - detikHealth
Senin, 17 Jan 2022 11:52 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Arahan Kemenkes
Berikut cara mendapatkan vaksin booster. (Foto: Tim Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Indonesia sudah resmi menjalankan pemberian vaksinasi booster COVID-19 sejak seminggu lalu. Namun, mungkin tidak semua orang masih belum mengerti bagaimana cara mendapatkan vaksin booster.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan untuk saat ini vaksin booster diberikan untuk kelompok prioritas lansia dan orang dengan gangguan imun. Hanya saja secara umum siapapun yang sudah mendapat tiket dari PeduliLindungi berarti sudah bisa mendapat vaksin booster.

Warga bisa mengecek tiket vaksin booster di situs pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi. Jangan lupa siapkan data nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara mendapatkan vaksin booster:

  1. Buka situs atau aplikasi PeduliLindungi
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  5. Untuk cek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"

Bila tiket sudah muncul, namun tidak ada keterangan jadwal, maka warga bisa langsung datang ke puskesmas atau fasilitas kesehatan milik pemerintah terdekat.

"Iya dicoba saja kalau sudah ada tiketnya ke fasilitas kesehatan," kata juru bicara program vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi pada detikcom beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Syarat Lolos Skrining

Nantinya di fasilitas kesehatan akan dilakukan skrining kesehatan. Ada beberapa syarat yang masih harus dipenuhi sebelum bisa mendapat vaksin booster. Berikut detailnya:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius
  • Tekanan darah normal tidak lebih dari 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, atau penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan
  • Tidak memiliki penyakit autoimun, atau penyakit autoimunnya sudah terkontrol
  • Tidak sedang dalam pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak memiliki penyakit penyerta, seperti gangguan hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki penyakit asma berat yang tidak terkontrol

Syarat Lolos Skrining Ibu Hamil

Sementara itu syarat untuk ibu hamil kurang lebih sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja dalam tahapan skrining ibu hamil ada beberapa poin tambahan seperti:

  • Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
  • Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
  • Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19



(fds/up)

Berita Terkait