Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di Jawa Bali diperpanjang hingga 24 Januari 2022. Adapun Jabodetabek masih berada di wilayah PPKM level 2.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, menegaskan pemerintah kini resmi memperketat aturan masuk di sejumlah fasilitas umum. Mulai dari masuk mal hingga bioskop, status PeduliLindungi wajib berwarna hijau atau menandakan sudah divaksinasi lengkap dan negatif COVID-19.
Sementara bagi mereka yang belum bisa divaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan, diperkenankan masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (18/1/2022).
"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," sambung dia.
Aturan PPKM diberlakukan usai jumlah kasus varian Omicron terus menanjak, hingga kini menembus 800 kasus. Pemerintah memprediksi puncak kasus Omicron di Indonesia bisa tiba di pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
(naf/up)











































