Berubah Lagi, Karantina Masuk RI Dipangkas Jadi 5 Hari!

Berubah Lagi, Karantina Masuk RI Dipangkas Jadi 5 Hari!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 31 Jan 2022 14:47 WIB
Berubah Lagi, Karantina Masuk RI Dipangkas Jadi 5 Hari!
Aturan karantina. (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan perubahan masa karantina yang diberlakukan di tengah lonjakan kasus Omicron Indonesia. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini bisa masuk Tanah Air dengan masa karantina 5 hari.

Namun, ketentuan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus dikarantina 7 hari.

"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," beber Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Senin (31/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang baru divaksinasi dosis pertama tetap harus 7 hari," tegas dia.

Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yakni 3 hari.




(naf/up)

Berita Terkait