Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Wilayah Jabodetabek hingga Bali

Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Wilayah Jabodetabek hingga Bali

Atilah TIa Abelta - detikHealth
Selasa, 08 Feb 2022 15:11 WIB
Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Wilayah Jabodetabek hingga Bali
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menaikkan status PPKM level 3 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Demikian juga Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, hingga Bali.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kebijakan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus terutama varian Omicron yang terjadi beberapa hari terakhir.

Adapun beberapa aturan mengenai pembaruan PPKM level 3 wilayah Jabodetabek hingga Bali:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat Makan, Rumah Ibadah, dan Bioskop

Luhut menyampaikan ada beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan selama PPKM level 3, sebagai berikut:

  • Warteg dan lapak makan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen
  • Restoran buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
  • Bioskop diizinkan buka, dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19
  • Tempat ibadah kapasitas 50 persen
  • Fasilitas umum kapasitas 25 persen
  • Seni budaya kapasitas 25 persen
  • Supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen
  • Pasar rakyat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
  • Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19
  • Tempat bermain anak dan hiburan dibuka dengan maksimal 35 persen pengunjung dan wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun

Bagaimana dengan PTM dan sektor esensial? Selengkapnya di halaman berikut.


Sektor Esensial

Aktivitas di sektor ini tidak berubah meski status PPKM naik menjadi level 3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 75 persen dengan syarat vaksinasi dua dosis.

Industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100 persen. Jika perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75 persen dan sudah mendapat vaksin dosis dua.



PTM 50 Persen

Dalam SKB 4 menteri, sekolah di daerah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 50 persen.

"Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ (pembelajaran jarak jauh) penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/2/2022).

Ia memaparkan bahwa PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Termasuk capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.

Suharti menyebut, jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan PJJ. Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/up)

Berita Terkait