Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menyebut masih ada tagihan biaya rawat COVID-19 di tahun 2020 yang belum dilunasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia mengingatkan agar pemerintah tidak lari dari tanggung jawab.
"Ini sangat memprihatinkan mengingat masih dalam kondisi pandemi. Ini berakibat tidak dibayarnya jasa medis ke dokter, padahal dokter sudah mempertaruhkan nyawa dalam melayani pasien COVID-19," kata dr Slamet pada detikcom, Senin (14/2/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI sebelumnya mengakui memang ada klaim tagihan rumah sakit tahun 2020 yang belum dibayar. Alasannya karena ada dispute atau ketidaksesuaian atau telat melaporkan sehingga klaimnya kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Slamet mengatakan klaim kedaluwarsa seharusnya tidak bisa jadi alasan di masa pandemi.
"Kemenkes membuat deadline secara sepihak, kurang dikomunikasikan dengan baik dengan BPJS dan RS. Sehingga banyak tagihan COVID 2020 yang tidak dibayar oleh pemerintah," ungkap dr Slamet.
"Harusnya pemerintah memahami kendala administrasi di masa pandemi. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim COVID tahun 2020. Jika pemerintah tidak membayar karena melewati deadline, pemerintah bisa dicap lari dari tanggung jawab pembiayaan pasien COVID 2020, ini jelas melanggar Undang-Undang," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah menyebut telah menerima klaim penanganan COVID-19 hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus pada 2021. Dari jumlah tersebut, yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 adalah Rp 62,68 triliun.
Sementara itu, ada tunggakan Rp 25,10 triliun yang belum dibayarkan. Pihaknya mengimbau rumah sakit untuk segera melengkapi dokumen klaim agar bisa segera diproses.
Selain itu ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Jumlah tersebut mencakup Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp 1,74 triliun yang tidak dapat dibayarkan akibat ada dispute.
(fds/up)











































