Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus menjalani karantina selama tiga hari dan bukti hasil tes PCR negatif saat akan masuk Indonesia. Terkait hal tersebut, PPLN dapat melakukan tes PCR mandiri sebagai pembanding bila tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang standar dilakukan pada hari pertama dan terakhir karantina.
Juru bicara program vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan tes pembanding ini tetap dilakukan di laboratorium yang sudah ditunjuk pemerintah. Biayanya ditanggung sendiri oleh PPLN.
Nadia mengakui memang bisa ada kemungkinan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina, atau sebaliknya. Ini bisa jadi karena perbedaan lama waktu inkubasi varian Omicron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," kata Nadia dalam rilis yang dikutip dari Sehat Negeriku, Selasa (15/2/2022).
Kebijakan ini disebut Nadia hanya berlaku untuk PPLN. Sementara bagi non-PPLN yang pemeriksaan PCR-nya positif tidak perlu melakukan tes pembanding, cukup dengan isolasi mandiri di rumah atau tempat isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan.
"Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis," pungkas Nadia.
(fds/naf)











































