Pasien COVID-19 ditandai dengan status hitam di PeduliLindungi. Status hitam PeduliLindungi ini menunjukkan yang bersangkutan tak bisa memasuki fasilitas umum dan ruang publik lainnya sementara waktu.
Namun, apakah status hitam di setiap PeduliLindungi bisa segera berubah saat pasien COVID-19 sembuh? Merujuk keterangan Kementerian Kesehatan RI, berikut aturannya:
Konfirmasi COVID-19
- Status hitam sampai dilakukan tes PCR ulang dua kali dengan jangka waktu 24 jam pada H+5 dan H+6 atau hari ke-6 dan hari ke-7 dengan hasil negatif.
- Tanpa tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 atau hari ke-11.
Kontak erat
Status hitam juga bisa menandakan yang bersangkutan merupakan kontak erat pasien COVID-19. Tak jauh berbeda dengan pasien COVID-19, status hitam PeduliLindungi di kontak erat baru akan kembali hijau jika dilakukan tes ulang pada hari ke-5 atau hari ke-6 sampai hari ke-9 atau hari ke-10 dengan hasil negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tanpa tes ulang, status hitam PeduliLindungi pada kasus kontak erat bakal hilang di hari ke-10 atau ke-11.
(naf/fds)











































