Waktu Isoman Omicron Berapa Hari? Aturan Resminya Ada di Sini

ADVERTISEMENT

Waktu Isoman Omicron Berapa Hari? Aturan Resminya Ada di Sini

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Jumat, 18 Feb 2022 14:15 WIB
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah
waktu isoman omicron berapa hari (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Waktu isoman Omicron berapa hari sangat penting diketahui oleh pasien Omicron, termasuk COVID-19 lainnya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Pasalnya, informasi ini sangat berguna agar isolasi mandiri yang dilakukan menjadi efektif dan optimal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) pun telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menjalani isoman di rumah.

Meskipun demikian, informasi ini dikhususkan untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan. Sedangkan pasien dengan gejala sedang hingga berat wajib dirawat di rumah sakit. Lalu, waktu isoman Omicron berapa hari? Cek informasi berikut.

Waktu Isoman Omicron Berapa Hari Tergantung Kondisi Pasien

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, ini informasi waktu isoman Omicron berapa hari untuk pasien bergejala ringan atau tanpa bergejala:

  1. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
  3. Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
  4. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas.

Tahu Waktu Isoman Omicron, Ini Syarat Isoman

Adapun syarat isoman yang wajib dipenuhi oleh masyarakat sebelum menjalani isolasi mandiri di rumah, yaitu:

Syarat Klinis dan Perilaku

  • Pasien berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat Rumah

  • Pasien yang terpapar varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah
  • Tersedia kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter
  • Mempunyai peralatan pendukung

Jika tidak memenuhi syarat di atas, pasien harus:

  • Melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
  • Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Tahu Waktu Isoman Omicron Berapa Hari, Kapan Harus Tes Ulang?

Setelah mengetahui masa isoman Omicron berapa hari, kapan sih harus melakukan tes COVID-19 kembali? Dikutip dari laman resmi Kemenkes, hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:

  • 01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar - hari pertama positif
  • 02 Februari H+1 positif
  • 03 Februari H+2 positif
  • 04 Februari H+3 positif
  • 05 Februari H+4 positif
  • 06 Februari H+5 positif - tes PCR ulang pertama
  • 07 Februari H+6 positif - tes PCR ulang kedua

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction). Apabila menggunakan hasil tes negatif dengan antigen, tidak akan diakui. Selain itu, jika hasil kedua tes PCR ulang dinyatakan negatif, maka status hitam di PeduliLindungi otomatis akan kembali ke warna semula.

Sebagai informasi, status hitam menandakan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum dengan alasan sebagai berikut:

  • Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari.
  • Baru tiba dari luar negeri.

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Bagaimana Jika Tidak Melakukan Tes Ulang?

Apabila pasien tidak melakukan tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari. Status hitam otomatis akan selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 08 Februari H+7 positif
  • 09 Februari H+8 positif
  • 10 Februari H+9 positif
  • 11 Februari H+10 positif - isolasi mandiri selesai

Saksikan juga: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang

[Gambas:Video 20detik]



(suc/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT