Pemerintah menyederhanakan kriteria sembuh dari COVID-19 varian Omicron bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (Isoman). Selesainya masa isoman ditandai dengan status warna PeduliLindungi yang berubah dari hitam menjadi hijau.
Bagi pasien yang bergejala, exit test dengan PCR (polymerase chain reaction) tidak perlu lagi dilakukan 2 kali. Cukup satu kali yakni pada H+5, jika hasilnya negatif maka status warna PeduliLindungi akan langsung berubah menjadi hijau.
"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tes PCR masih positif, maka isoman harus dilakukan hingga hari ke-10. Status PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau setelah 10 hari meski tidak melakukan exit test dengan PCR.
Masalahnya, beberapa perusahaan mewajibkan karyawan yang sempat terkena COVID-19 untuk menunjukkan hasil PCR negatif sebelum bisa masuk kantor kembali. Aturan tersebut dinilai memberatkan karena pada beberapa orang hasil tes PCR akan tetap positif hingga berminggu-minggu kemudian, meski warna status di PeduliLindungi sudah hijau.
Selain merepotkan karena harus melakukan tes berulang-ulang, kewajiban PCR negatif juga memberatkan ketika biaya tes PCR tidak diganti oleh perusahaan. Sebenarnya, perlu nggak sih ada syarat PCR negatif sebagai bukti seseorang sudah sembuh dari COVID-19?
Ditegaskan juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, setiap perusahaan sebaiknya fokus pada skrining melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini memudahkan penyintas COVID-19 tak perlu melakukan tes berulang hingga dinyatakan negatif Corona.
"Skrining dengan PeduliLindungi ya. Kan sudah otomatis hijau setelah 10 hari isolasi," pesan dr Nadia kepada detikcom Senin (27/2/2022).
(up/up)











































