Pelonggaran aturan COVID-19 tak lantas membuat warga 'bebas' berkegiatan tanpa protokol kesehatan. Kementerian Kesehatan mengingatkan meski pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19.
"Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal," beber juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Meski aturan tes antigen dan PCR sudah dibebaskan, namun dr Nadia menegaskan syarat tersebut masih berlaku dalam kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
"Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen," tegas dr Nadia.
Selain itu selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai hand sanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
(kna/up)











































