DKI Jakarta masih 'anteng' di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat sejumlah aturan yang berlaku di masa PPKM level 2 wilayah DKI.
Terkait kasus COVID-19, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus cukup signifikan.
Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022, berikut beberapa aturan yang berlaku di masa PPKM level 2 DKI:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Work from Office
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Warteg/pedagang kaki lima
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Restoran
Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit.
Mal
Bisa beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 75 persen.
Simak Video 'Perlahan Membaik, Simak Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali':











































