Jabodetabek berada di PPKM level 2 selama dua pekan ke depan. Hampir seluruh kegiatan atau operasional di sejumlah sektor dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Seperti diketahui, tren kasus COVID-19 secara nasional menurun termasuk di Jabodetabek. DKI Jakarta belakangan konsisten mencatat laporan kasus harian di rentang seribu kasus.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tak bakal melonggarkan aturan protokol kesehatan COVID-19 seperti memakai masker di fase transisi menuju endemi. Penerapan PPKM menjadi perhitungan suatu wilayah bisa melakukan relaksasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan lengkap PPKM Jabodetabek dua pekan ke depan, dikutip dari Inmendagri No 18 Tahun 2022.
Work from office
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
Supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21:00 setempat, kapasitas dibatasi 75 persen. Sejak 14 September 2021, pemerintah hanya mengizinkan pengunjung kategori hijau PeduliLindungi yang boleh masuk supermarket hingga hypermarket, kecuali mereka yang tak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Warteg hingga restoran
Warteg, restoran, rumah makan, hingga kafe dengan lokasi di dalam ruangan maupun luar ruangan diizinkan buka dengan ketentuan seperti berikut:
a) protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
b) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Mal
Kegiatan di mal juga dibatasi kapasitasnya hingga 75 persen dan diperbolehkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat. Anak wajib sudah divaksinasi. Berikut ketentuan lengkapnya.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam
aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.











































