Pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah syarat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin megungkap syarat utama masyarakat boleh mudik yakni sudah vaksinasi booster. Syarat ini penting dilaksanakan sebagai upaya perlindungan saat masyarakat pulang ke kampung dan bertemu kelompok rentan.
"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster untuk memperkecil risiko, kalau booster sudah lengkap maka tidak usah tes," kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/3/2022).
Sementara yang baru divaksinasi satu dosis wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR dan vaksinasi lengkap atau dua dosis, hasil tes COVID-19 negatif antigen. Lantas, dengan adanya pelonggaran mudik lebaran masihkah ada kemungkinan terjadi lonjakan kasus COVID-19?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Menkes Budi menjelaskan potensi kenaikan kasus terjadi setiap kali ada acara besar atau kerumunan. Artinya, risikonya tetap ada, tetapi lonjakan kasus kenaikan yang tinggi umumnya selalu disebabkan varian baru.
"Jadi kenaikan yang tinggi itu selalu disebabkan oleh varian baru. Jadi kita naik Juli tinggi sebenarnya lebih disebabkan oleh varian baru, kemudian yang Nataru sebenarnya tidak naik," kata Menkes.
Sementara itu, epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyarankan, pemerintah juga melakukan upaya mitigasi sebagai bentuk pencegahan potensi lonjakan kasus pasca-Ramadhan atau setelah lebaran. Sebab, meski masyarakat memiliki imunitas tinggi tetap ada potensi penularan dan kasus COVID-19 bisa kembali naik.
"Kalau bisa sebelum Lebaran, booster sudah disuntikan sekitar 25 persen dari total populasi dan setidaknya pada kelompok berisiko 50 persen (sudah booster). Itu sudah modal besar," kata Dicky dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (24/3/2022).
Simak Video 'Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini: Bisa Tarawih Berjamaah di Masjid, Boleh Mudik':











































