Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, lebaran tahun ini masyarakat Indonesia sudah diperbolehkan untuk mudik. Namun, ada beberapa syarat yang wajib untuk diikuti salah satunya wajib sudah vaksin booster.
Sebenarnya, seseorang yang belum booster tetap boleh mudik. Hanya saja, wajib memenuhi persyaratan lain yakni hasil negatif pada tes antigen jika sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis ke-2 dan tes PCR jika belum mendapat dosis ke-2.
Untuk membantunya kelancaran ini, tentunya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu kunci utama. Sudah tidak asing lagi, memiliki aplikasi PeduliLindungi telah menjadi salah satu "syarat" untuk berpergian karena menjadi sebuah penanda apakah seseorang sudah divaksin dan sedang tidak positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan adanya peraturan baru mengenai mudik, apa saja yang disiapkan untuk optimalisasi PeduliLindungi?
"Untuk teknisnya kita masih mendesain, yang paling mudah seperti apa, sambil menunggu aturannya," jelas Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes), pada detikcom, Kamis (24/3/2022).
Setiaji juga menjelaskan bahwa data vaksin penduduk memang sudah ada, namun, untuk desain penanda apakah seseorang sudah booster masih dalam tahap pengembangan.
Untuk kelayakan mudik, Ia menjelaskan sebuah ide untuk membuat sebuah status seperti 'Layak untuk Terbang' di fitur EHAC.
"Nanti kita juga bisa membuat seperti itu, 'Anda layak melakukan perjalanan' atau 'Anda layak mudik'. Itu nanti kita bisa siapkan seperti itu," tuturnya.
Setiaji menjelaskan bahwa akan ada kerja sama dengan pemerintah setempat untuk melakukan tes acak ini demi meminimalisir terjadinya kecurangan ini.
"Jadi kita akan bekerjasama dengan kota setempat, kabupaten setempat, untuk melakukan pengecekkan. Apakah yang bersangkutan benar sesuai dengan kriteria atau nggak," ujarnya.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































