Berapa Jarak Vaksin Ke-2 dan Ke-3? Ini Aturan yang Berlaku di RI

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 30 Mar 2022 16:30 WIB
Berapa jarak vaksin ke-2 dan ke 3 (Foto: Dadang Hermansyah/Detikcom)
Jakarta -

Berapa jarak vaksin ke-2 dan ke-3? Mengingat banyak masyarakat yang bertanya terkait hal tersebut lantaran ingin segera mendapatkan vaksin booster sebagai syarat mudik.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan sejumlah syarat mudik di hari lebaran 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, salah satunya wajib vaksin booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

"Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan dia.

Lantaran vaksin booster kini jadi syarat mudik, lantas, berapa jarak vaksin ke-2 dan ke-3? Simak informasi berikut.

Jarak Vaksin Ke-2 dan Ke-3

Jarak vaksin ke-2 dan ke-3 tertulis di dalam syarat vaksin booster yang telah disesuaikan pemerintah. Adapun syaratnya sebagai berikut.

  • Sudah divaksin lengkap (dosis 1 dan 2) minimal 3 bulan sebelumnya
  • Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
  • Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
  • Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid).

Jarak Vaksin Ke-2 dan Ke-3: Ini Jenis Vaksin dan Kombinasinya

Setelah mengetahui jarak vaksin ke-2 dan ke-3, masyarakat perlu tahu juga terkait jenis vaksin dan kombinasi yang diterapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:

  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Sinopharm

Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Adapun kombinasi vaksin booster yang digunakan sebagai berikut.

Vaksin primer Sinovac dibooster:

  • Vaksin AstraZeneca setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin Moderna dosis penuh.
  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

Vaksin primer AstraZeneca dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Vaksin primer Pfizer dibooster:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Vaksin primer Moderna dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

Vaksin primer Sinopharm dibooster:

  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

Jadi, berapa jarak vaksin ke-2 dan ke-3? Jawabannya minimal 3 bulan ya. Kemenkes sudah memperbarui aturan tersebut beberapa waktu lalu.



Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"

(suc/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork