Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dipastikan bukan terkait vaksin Nusantara, lantas apa yang menjadi pertimbangan?
Ketua MKEK IDI yang baru saja terpilih, dr Djoko Widyarto, menyebut sudah ada proses panjang terkait indikasi pelanggaran etik sebelum akhirnya diputuskan.
"Saya kira kalau mencermati praktik kedokteran, di sana disebutkan profesionalisme dokter itu melibatkan 3 komponen. Yang terakhir kadang-kadang terlupakan, profesional attitude ini adalah etika kedokteran sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi," terang dr Djoko dalam konferensi pers Kamis (31/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya baca apa yang diputuskan dalam sidang yang lalu, pertimbangannya banyak. Itulah yg sebenarnya kita harus pahami bersama, apa yang kita lakukan kemarin di muktamar itu proses panjang," lanjut dia.
dr Joko menekankan dalam sidang Kemahkamahan pada 2018 diberikan waktu selama 28 hari untuk IDI memutuskan ketetapan status dr Terawan. Putusan akhirnya dilanjutkan dalam sidang Muktamar di Banda Aceh, 25 Maret 2022 setelah sebelumnya sempat terhenti.
"Proses panjang, ternyata putusan 2018 itu belum sempat terlaksana artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, setelah itu diberlakukan bulan Oktober 2019 itu ada surat dari Ketua Umum PB IDI menyatakan sanksi itu mulai berlaku," pungkas dia.
Simak Video 'IDI Mangkir dari Panggilan Rapat Bersama Komisi IX DPR':











































