Polemik Izin Praktik Terawan, Jalan Panjang Pemecatan Sejak 2013

Round Up

Polemik Izin Praktik Terawan, Jalan Panjang Pemecatan Sejak 2013

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Jumat, 01 Apr 2022 05:00 WIB
Polemik Izin Praktik Terawan, Jalan Panjang Pemecatan Sejak 2013
Terawan Agus Putranto (Foto: Rolando FS/detikcom)
Jakarta -

Kabar pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto, SpRad dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cukup menghebohkan. Meski demikian, keputusan ini diklaim tidak serta merta dan sudah dimulai sejak 2013.

"Terkait dengan putusan dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013," ujar juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI dr Beni Satria dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Untk diingat, usulan sanksi pemberhentian dr Terawan dari keanggotaan IDI muncul pertama kali ketika Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) diketuai dr Prijo Sidipratomo, SpRad. Saat itu, dr Terawan dipanggil terkait polemik 'cuci otak' namun yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terapi 'cuci otak' yang kontroversial tersebut adalah tindakan radiologi invasif digital substraction angiography (DSA) yang oleh Terawan dikembangkan sebagai terapi untuk berbagai masalah kesehatan termasuk stroke. Terawan dinilai mempromosikan tindakan yang belum teruji secara ilmiah.

Surat keputusan tentang pemecatan sementara Terawan beredar pada 2018, menyebut ada 'serious ethical misconduct' terkait terapi tersebut. Saat itu, IDI memberi kesempatan bagi Terawan untuk membela diri.

ADVERTISEMENT

Keputusan untuk memberhentikan Terawan secara permanen muncul pada Muktamar IDI ke-31 di Aceh dalam sidang khusus MKEK. Tidak adanya itikad baik dari terawan disebut sebagai salah satu pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi lebih berat.

Video pembacaan keputusan viral di media sosial.

"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang," jelas Ketua MKEK, dr Djoko Widyarto dalam konferensi pers di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

"Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," lanjutnya.

Next: IDI tegaskan tak berwenang mencabut izin praktik Terawan.

IDI tak berwenang cabut izin praktik Terawan

Terkait narasi yang beredar tentang pencabutan izin praktik dr Terawan, Beni menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah. Surat izin praktik dr Terawan masih akan berlaku hingga 2025.

"Perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah," kata Beni dikutip dari CNNindonesia.

Posisi IDI, menurut Beni hanya sebatas pembinaan etik bagi anggota. Salah satunya adalah dengan memberikan rekomendasi, yang nantinya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan izin praktik.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Eks Menkes Terawan Muncul Lagi di Pemerintahan, Kini Jadi Penasihat Prabowo "
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait