Ketentuan perjalanan mudik lebaran 2022 resmi diterapkan oleh pemerintah. Ketentuan tersebut dikhususkan di bulan Ramadan hingga lebaran sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 akibat mudik.
Ketentuan perjalanan mudik lebaran 2022 itu disampaikan langsung oleh satgas COVID-19 dalam mengatur perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik lebaran 2022. Surat Edaran (SE) terkait aturan tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Lantas, apa saja ketentuan perjalanan mudik lebaran 2022? Berikut informasinya yang perlu diketahui sebelum membeli atau memesan tiket.
Ketentuan Mudik Lebaran 2022: Sudah Booster Tak Perlu PCR
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat, laut, hingga udara yang sudah divaksin booster atau dosis ketiga tak perlu lagi melakukan tes COVID-19, baik antigen maupun PCR.
"Pelaku perjalanan dalam negeri yang notabennya akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," tutur Kepala Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).
Ketentuan Mudik Lebaran 2022: Vaksin Lengkap Wajib Tes COVID-19
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis lengkap (dua dosis) harus memenuhi ketentuan mudik lebaran 2022 yang cukup berbeda, yaitu wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
"untuk vaksin dosis kedua saat kedatangan dites antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam," ungkap Suharyanto.
Ketentuan Mudik Lebaran 2022: Vaksin 1 Dosis Wajib Tes COVID-19
Begitu juga untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib mematuhi ketentuan mudik lebaran 2022 berupa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sementara untuk vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan PCR 3x24 jam," lanjutnya lagi.
Ketentuan Mudik Lebaran 2022: Anak-anak hingga Kondisi Khusus
Selain itu, pemerintah juga menerapkan ketentuan mudik lebaran 2022 bagi kondisi kesehatan khusus dan anak-anak. Adapun ketentuannya sebagai berikut.
1. Kondisi Kesehatan Khusus
- Melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam
2. Anak Usia 6-17 Tahun
- Wajib menunjukkan vaksinasi dosis kedua
- Tidak perlu testing
3. Anak Usia di Bawah 6 Tahun
- Tidak perlu testing
- Didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan
"Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," tuturnya.
Suharyanto pun tetap meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penularan COVID-19 karena tingginya mobilitas masyarakat.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan mobilitas saat libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif dan menjadi salah satu kontribusi adanya gelombang kasus.
Simak Video "Catat! Syarat Perjalanan Periode Ramadan-Mudik Lebaran 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)