Pakar hukum kesehatan yang juga Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr dr M Nasser, SpKK, DLaw, mengomentari pernyataan pejabat pemerintah terkait 'pemecatan' dr Terawan Agus Putranto.
Ia menyayangkan pejabat tersebut tidak paham terkait peraturan perundangan soal izin praktik kedokteran. Sejak dulu, kewenangan pencabutan izin praktik dr Terawan memang berada di pemerintah, IDI dalam hal ini hanya bisa memberikan rekomendasi praktik yang bersangkutan.
"Ada pejabat pemerintah memberi komentar yang selain aneh juga menggambarkan pemahaman yang lemah pada peraturan perundangan kita. Misalnya saja menyatakan bahwa akan melakukan peninjauan kembali peran IDI dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP)," beber dia dalam diskusi daring Selasa (5/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sejak dahulu kala sebelum ada UU Praktik Kedokteran sampai hari ini SIP dokter diterbitkan oleh Pemerintah bukan oleh IDI," sambung mantan komisioner Kompolnas tersebut.
Adapun pasal yang merujuk ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 37 Ayat 1 dalam Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yakni surat izin praktik (SIP) dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwewenang di Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
Tercantum pula dalam pasal 1 ayat 7 yang menyatakan SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Salah satu pejabat yang mengomentari izin praktik kedokteran yakni Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Sebelumnya, ia bersikeras bakal mengusulkan evaluasi posisi IDI terkait izin praktik lantaran beranggapan IDI yang memiliki wewenang pencabutan tersebut.
"Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Kepada Dr. Terawan: 'tetaplah berkarya untuk bangsa dan negara, serta untuk kemaslahatan umat manusia'," tutur Yasonna beberapa waktu lalu.
Simak Video 'Video 'Pemecatan' dr Terawan Viral, IDI Bakal Investigasi':











































