Panduan Lengkap Isi e-HAC, Wajib Bagi yang Mudik Naik Pesawat!

ADVERTISEMENT

Panduan Lengkap Isi e-HAC, Wajib Bagi yang Mudik Naik Pesawat!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 07 Apr 2022 10:00 WIB
Indonesia dan sejumlah negara lainnya menangguhkan perjalanan dari beberapa negara di Afrika. Hal itu dilakukan imbas munculnya varian Omicron.
Panduan lengkap isi e-HAC bagi yang mudik naik pesawat. (Foto: AP Photo)
Jakarta -

Selain vaksinasi booster, pemudik wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat naik pesawat atau transportasi udara. Mulai Rabu (5/4), petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC untuk para pemudik.

Karenanya, sehari sebelum keberangkatan pada pemudik wajib sudah mengisi e-HAC. Syarat kelayakan pemudik untuk bisa terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Bagaimana untuk usia anak 6 tahun ke bawah?

Pemerintah membebaskan anak berusia 6 tahun ke bawah dari syarat mengisi e-HAC dan syarat vaksinasi. Anak berusia 6 tahun ke bawah juga tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji berharap pengisian e-HAC selama periode mudik bisa memastikan perjalanan aman dan bebas dari risiko penularan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujar Setiaji.

Panduan Mengisi e-HAC

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur 'e-HAC', lalu pilih 'Buat e-HAC'
4. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
9. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih 'Konfirmasi' dan selesai.

Simak Video 'Ingat! Kini Traveler Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan':

[Gambas:Video 20detik]



(naf/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT