Respons MUI soal Desakan MA Vaksin COVID-19 Wajib Halal Bagi Umat Muslim

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 22 Apr 2022 15:00 WIB
Respons MUI soal desakan MA vaksin COVID-19 wajib halal bagi umat muslim. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah kini harus menyediakan vaksin COVID-19 halal khusus bagi umat muslim.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," bunyi putusan MA, dikutip dari situs MA, Jumat (22/4/2022).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis buka suara. Hingga kini, belum ada fatwa baru yang menyatakan umat muslim tidak boleh menggunakan vaksin COVID-19 non-halal.

MUI disebutnya baru akan memproses fatwa baru jika ada permintaan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kalau diajukan ke MUI maka akan diperiksa dan tentu akan dikeluarkan fatwa. Jika menggunakan vaksin yang sudah ada fatwa halaln-ya tentu sudah cukup," terang Cholil kepada detikcom Jumat (22/4/2022).

Ia membenarkan baru ada satu vaksin COVID-19 yang memiliki fatwa halal sejak program vaksinasi dimulai. Selebihnya, boleh digunakan dengan alasan situasi darurat karena pandemi COVID-19.

"Iya baru Sinovac," tandas dia.

Saat ditanya kembali apakah MUI berencana melarang umat muslim menggunakan vaksin COVID-19 non halal, dirinya belum bisa memastikan perihal tersebut.

"(Pelarangan penggunaan vaksin COVID-19 non-halal) Sesuai pengajuan atau permintaan dari yang berkepentingan," pungkas dia.



Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"

(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork