Corona RI 22 April Bertambah 651, Kasus Aktif Tinggal 21.037

Corona RI 22 April Bertambah 651, Kasus Aktif Tinggal 21.037

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 22 Apr 2022 16:24 WIB
Jakarta -

Jumlah kasus COVID-19 bertambah 651 kasus pada Jumat (22/4/2022). Sementara itu jumlah pasien sembuh bertambah 10.808, meninggal 25 kasus.
Sebanyak 119.693 spesimen diperiksa pada hari ini, dengan suspek mencapai 3.416. Kasus aktif tercatat sebanyak 21.037 kasus.

Berikut detail perkembangan kasus COVID-19.

Pasien positif bertambah 651 menjadi 6.043.246

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien sembuh bertambah 10.808 menjadi 5.866.169

Pasien meninggal bertambah 25 menjadi 156.040.

ADVERTISEMENT

Satgas COVID-19 kembali merilis aturan terbaru perjalanan mudik Lebaran. Ini dia aturan lengkap mudik Lebaran bagi yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, maupun tiga.

1. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR ini juga berlaku untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi. PPDN wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR dan antigen ini tidak berlaku untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR dan antigen ini juga tidak berlaku untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi primer dosis penuh (dua dosis). Namun, mereka diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

(naf/up)

Berita Terkait