Boleh Gembira, Menkes Isyaratkan Cakupan Vaksin HPV Wajib-Gratis Diperluas

Boleh Gembira, Menkes Isyaratkan Cakupan Vaksin HPV Wajib-Gratis Diperluas

Mochammad Fajar Nur - detikHealth
Jumat, 22 Apr 2022 18:30 WIB
Boleh Gembira, Menkes Isyaratkan Cakupan Vaksin HPV Wajib-Gratis Diperluas
Vaksin HPV. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Vaksin human papillomavirus (HPV) diwajibkan dalam program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan sasaran khusus kelas 5 dan 6 SD. Mulai tahun ini, Menkes memastikan program vaksin HPV dalam BIAS untuk mencegah kanker serviks tidak dipungut biaya.

Alasan vaksin HPV hanya diwajibkan pada anak SD 5-6 tahun lantaran efektivitas vaksin lebih baik pada kelompok tersebut. Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pemerintah bakal lebih fokus dalam langkah pencegahan.

"Intervensi kesehatan yang lebih murah dan lebih efektif kalo dilakukan di hulu bukan di hilir," terangnya pada sesi konfrensi pers, Jum'at (22/4/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes tidak menampik kemungkinan bakal dilakukan perluasan cakupan vaksinasi HPV, seperti program vaksinasi COVID-19.

"Nah mudah-mudahan nanti berkembang teknologi ke depannya mengenai vaksinasi bisa terus berkembang, sehingga kita memperluas cakupan," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Kayak COVID-19 dulu juga kan cuma buat yang umur 18 ke atas, lalu boleh yang anak-anak, malah sampai ke usia 6 ke bawah," pungkas dia.




(naf/naf)

Berita Terkait