Menanggapi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sejumlah pihak tegas mengingatkan bahwa organisasi profesi kedokteran yang diakui Undang-undang hanyalah IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Menurut Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr dr M Nasser, SpKK, DLaw, PDSI berdiri sebagai perhimpunan, bukan organisasi profesi resmi yang bersanding dengan IDI. Bahkan sebenarnya, perhimpunan dokter semacam itu lumrah dibentuk di Indonesia. Misalnya, berlandaskan kesamaan hobi, pandangan, inovasi, pendidikan, atau agama.
"(PDSI) itu bukan sandingan IDI. Jadi menyandingkan PDSI dengan IDI itu sebetulnya keliru karena tidak memahami peraturan perundangan," tegas Dr Nasser saat dihubungi detikcom, Kamis (28/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDSI itu seharusnya disandingkan dengan perhimpunan dokter penggemar sepeda itu, seharusnya dia seimbang sejajar," sambungnya.
Menurut Dr Nasser, PDSI bukanlah organisasi profesi layaknya IDI. Lantaran organisasi profesi kedokteran yang diakui UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanyalah IDI dan PDGI. Karenanya, PDSI tak bisa berdiri terpisah dari IDI, apalagi dikatakan 'bersanding' dengan IDI.
"Sangat banyak perhimpunan, jadi tidak ada masalah. Itu soal biasa. Tapi yang sebetulnya perlu diketahui, yang diakui oleh Undang-undang kalau di IDI itu sebagai satu-satunya organisasi profesi. Itu berbeda. Kalau Perhimpunan dokter sebagai sebuah gerakan berdasarkan sebuah kesamaan ide, kesamaan agama, kesamaan dalam minat," beber Dr Nasser
"Dokter berhimpun untuk mengembangkan sebuah ide, pandangan, inovasi terhadap sesuatu, itu biasa. Dokter-dokter yang menggemari sepeda, ada juga perhimpunannya," pungkasnya.
(vyp/up)











































