IDI: Organisasi Kedokteran Tak Bisa Lebih dari Satu

IDI: Organisasi Kedokteran Tak Bisa Lebih dari Satu

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 29 Apr 2022 10:33 WIB
IDI: Organisasi Kedokteran Tak Bisa Lebih dari Satu
Ketua IDI dr Adib Khumaidi. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi situasi yang terjadi baru-baru ini mengenai organisasi profesi kedokteran. IDI menegaskan dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal. Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.

"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda, membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr Adib dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (29/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 menyatakan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.

"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," kata dr Adib.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Irma Chaniago Soroti 2500 Dokter yang Tak Lolos Uji Kompetensi':

[Gambas:Video 20detik]



(kna/naf)

Berita Terkait