Warga +62! Tidak Semua dapat Kelonggaran Copot Masker, Catat Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Warga +62! Tidak Semua dapat Kelonggaran Copot Masker, Catat Ketentuannya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 20 Mei 2022 07:30 WIB
Presiden Joko Widodo longgarkan kebijakan penggunaan masker. Diketahui, aturan itu hanya berlaku untuk aktivitas di luar ruangan dengan kondisi tidak padat.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka.

Pelonggaran ini dilakukan setelah menilai kondisi pandemi COVID-19 semakin membaik. Pemerintah juga menyebut kini Indonesia sudah transisi menuju endemi.

Namun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Selain itu, masker masih diwajibkan untuk kelompok rentan seperti lansia dan ibu hamil.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Menkes Budi dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Kelompok yang masih wajib memakai masker di ruang terbuka yakni:

  • Lansia
  • Memiliki penyakit komorbid
  • Ibu hamil
  • Anak yang belum divaksin
  • Bergejala batuk, pilek, dan demam.

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes Budi.



Simak Video "Dokter Sarankan Tetap Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT