Psikolog Klinis Forensik: Di Indonesia Ada Hukum Untuk Peselingkuh!

ADVERTISEMENT

Psikolog Klinis Forensik: Di Indonesia Ada Hukum Untuk Peselingkuh!

Khairunissa Adinda Kinanti - detikHealth
Selasa, 24 Mei 2022 18:19 WIB
Jakarta -

Setiap manusia mempunyai cara yang berbeda-beda dalam menghadapi rasa kecewanya. Ada yang memilih untuk memendam, ada yang secara spontan langsung mengekspresikan dengan cara berteriak atau marah-marah.

Menurut Psikolog Klinis Forensik, Dra. A. Kasandra Putranto, mengemukakan bahwa pentingnya mengendalikan emosi agar tidak berujung dengan maut.

"Bagaimana setiap orang ini mengendalikan, membangun kondisi dirinya dan masuk di dalamnya. Bagaimana bisa melawan emosi diri tersebut, melawan ketakutan. Dan kalau misalnya terjadi seperti itu ya penyelesaiannya tentu tidak dengan maut," ujar Dra. A. Kasandra Putranto dalam program siaran langsung, e-Life setiap hari Jumat.

Senjata sebagai korban yang diselingkuhi, dengan adanya hukum di Indonesia. Bisa dilaporkan jika memang ada perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga untuk melindungi perkawinannya.

"Karena sebenarnya bahwa di Indonesia ini ada hukum untuk orang-orang yang berselingkuh. Itu bisa digunakan sebagai senjata bagi para perempuan maupun laki-laki di Indonesia. Bahwa perkawinan itu dilindungi oleh undang-undang," tutur Dra. A. Kasandra Putranto.

"Daripada menggunakan senjata tajam yang berakibat kepada maut, kematian yang akhirnya masuk penjara, alangkah baiknya menggunakan solusi tersebut (melaporkan ke pihak berwajib tentang perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangganya)," lanjutnya.

(mjt/mjt)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT