Vaksin Dosis Lengkap Berapa Kali? Ini Aturan Lengkap Kemenkes RI

Vaksin Dosis Lengkap Berapa Kali? Ini Aturan Lengkap Kemenkes RI

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Jumat, 03 Jun 2022 10:49 WIB
Vaksin Dosis Lengkap Berapa Kali? Ini Aturan Lengkap Kemenkes RI
Vaksin dosis lengkap berapa kali? (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Vaksin dosis lengkap berapa kali sih? Pasalnya, baru-baru ini para pakar mengusulkan kriteria vaksin lengkap menjadi sudah divaksinasi booster atau dosis ketiga. Salah satunya tuturan dari Pandu Riono, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia.

"Paling penting adalah tingkat imun penduduk dipertahankan dan dengan pemberian vaksin booster ditingkatkan. Kalau perlu pemerintah buat nanti yang dibilang lengkap itu vaksin sudah booster, bukan hanya vaksin dosis satu dan dua. Ini bisa jadi persyaratan berbagai aktivitas," beber Pandu saat dihubungi detikcom, Senin (30/5/2022).

Usulan serupa juga sempat disampaikan ahli epidemiologi Dicky Budiman dari Universitas Griffith Australia. Menurutnya, kriteria vaksin lengkap wajib tiga dosis di masa varian Omicron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara di era Omicron ini bukan hanya dua dosis, jadi juga tiga dosis atau booster itu. Karena kecenderungan definisi vaksinasi untuk COVID-19 ini ke tiga dosis," jelas Dicky saat dihubungi terpisah, Senin (30/5/2022).

"Dan dalam analisa saya yang ideal proporsinya adalah dua dosisnya di atas 80 persen total populasi dan untuk boosternya total populasi setidaknya di 50 persen sebelum akhir tahun ini ya. Kemudian untuk populasi risikonya di atas 50 persen," beber dia.

ADVERTISEMENT

Lantas, seperti apa aturan vaksin dosis lengkap berapa kali di Indonesia? Simak informasi berikut ini.

Vaksin dosis lengkap berapa kali?

Dikutip dari laman resmi Corona.jakarta.go.id, Jumat (3/6/2022), jawaban vaksin dosis lengkap berapa kali adalah sebanyak dua kali.

Vaksin lengkap atau disebut vaksin primer COVID-19 merupakan vaksinasi dosis 1 dan 2 dengan jenis vaksin yang sama (homolog) atau vaksin yang berbeda (heterolog). Hal ini sangat berguna untuk memberikan imunitas terhadap virus Corona dalam jangka waktu tertentu.

Sampai saat ini belum ada keputusan mengenai perubahan vaksinasi booster dijadikan sebagai aturan vaksin kriteria lengkap. Namun, menurut juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan terkait penambahan booster sebagai syarat vaksin lengkap.

"Sampai saat ini belum berubah (kriteria vaksin lengkap)," beber Syahril dalam pesan singkat kepada detikcom Selasa (31/5/2022).

"Ditunggu ya," lanjut dia.

Syarat mendapatkan vaksin lengkap

Selain vaksin dosis lengkap berapa kali, masyarakat juga perlu syarat-syarat untuk mendapatkan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2). Adapun syaratnya sebagai berikut.

  • Berusia 6 tahun ke atas
  • Sehat
  • Memiliki KTP/Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak sedang positif COVID-19
  • Ibu hamil dapat menerima vaksin COVID-19 sebagaimana merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Jadi, bagi masyarakat yang masih penasaran vaksin dosis lengkap berapa kali? Jawabannya masih dua dosis ya, baik homolog maupun heterolog. Meskipun begitu, Kemenkes menyebut tak menutup kemungkinan jika vaksin booster nantinya akan berganti menjadi syarat vaksin lengkap.




(suc/kna)

Berita Terkait