Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu, DPR telah menyepakati untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menjadi undang-undang.
Pada RUU KIA yang diusulkan tersebut, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti selama 6 bulan. Sebelumnya, aturan masa cuti melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan masa durasi waktu selama 3 bulan saja.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG menyatakan RUU KIA ini akan sangat bermanfaat bagi ibu dan anak. Menurutnya dari sisi medis, RUU KIA akan meminimalisir angka kematian ibu dan bayi yang saat ini cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuti 6 bulan kalau kita lihat sisi manfaatnya sangat sangat bermanfaat, karena apa? Saya berdasarkan data ini ya, di Indonesia kematian ibu masih cukup tinggi, kematian bayi juga cukup tinggi, dan angka kelahiran prematur juga tinggi. Hal ini karena tidak sukses mengawal kehamilan dan kelahiran 1.000 hari ke depan," ucapnya dalam konferensi virtual, Selasa (21/6/2022).
Menurut Hasto, cuti 6 bulan bisa mengamankan calon ibu dan anak sebelum dan sesudah melahirkan. Hal ini juga mengurangi risiko keguguran dan prematur pada ibu yang akan melahirkan.
"Kita bisa amankan 4 minggu sebelum melahirkan dan 36 minggu kondisi setelah melahirkan. Karena memang nasehat dokter kalau sudah hamil mendekati persalinan tidak boleh ini ya yang berat-berat, kalau aktivitas banyak bisa ketuban pecah atau lahir sebelum waktunya," ungkapnya.
Setelah melahirkan, cuti 6 bulan ini menurut Hasto waktu yang ideal bagi ibu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dan psikis pasca persalinan.
"Setelah persalinan, nifasnya 42 hari atau 1 sampai 2 bulan. Namun setelah hamil kondisi tubuh tidak pulih kembali, ada hemodilusi atau darah masih mengencer, lalu biasanya cairan tubuh naik hingga kadang alami kegemukan, jadi kembali seperti sedia kala selama 6 bulan," sambungnya.
Inisiasi cuti 6 bulan dalam RUU KIA juga memberikan waktu bagi ibu memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif secara teratur. Menurut Hasto hal ini sangat bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.
"ASI eksklusif terpenuhi ini sangat luar biasa. Jadi ada waktu untuk berikan ASI eksklusif, untuk pemulihan kesehatan, dan pastinya untuk persiapan melahirkan," bebernya.
"Ini clear, karena dalam biologis kondisi ini tidak bisa ditawar," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tips Meningkatkan Kesuburan Wanita yang Ingin Cepat Hamil"
[Gambas:Video 20detik]
(mfn/up)











































