Ingat! Booster Bakal Wajib 2 Pekan Lagi, Jadi Syarat Perjalanan hingga Ngemal

Round Up

Ingat! Booster Bakal Wajib 2 Pekan Lagi, Jadi Syarat Perjalanan hingga Ngemal

Afif Ahmad Rifai - detikHealth
Rabu, 06 Jul 2022 06:05 WIB
Ingat! Booster Bakal Wajib 2 Pekan Lagi, Jadi Syarat Perjalanan hingga Ngemal
Vaksin Booster (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa vaksin booster untuk syarat mobilitas akan diberlakukan maksimal dua pekan ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk mobilisasi masyarakat ke area publik," ujar Luhur, dikutip dari AntaraNews, Selasa (5/7/22).

"Tak hanya itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, udara, maupun laut, yang akan dimaksimalkan dua minggu lagi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya untuk syarat perjalanan, ke depannya vaksin booster juga akan dijadikan sebagai syarat untuk masuk ke area publik, salah satunya mal.

Hingga kini, cakupan vaksinasi COVID-19 booster masih jauh dari target yang ditetapkan. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, penerima vaksin dosis ketiga baru mencapai 51.122.361 dosis atau setara 24,55 persen.

ADVERTISEMENT

"Untuk mendorong vaksinasi booster, ke depannya akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik, seperti mal dan perkantoran. Sentra vaksinasi juga akan kembali diberlakukan di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan, hal itu dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah ketika akan melakukan vaksinasi," pungkasnya.

NEXT: Jokowi prediksi puncak kasus COVID-19 terjadi lagi pekan depan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini dapat mencapai puncaknya pekan depan. Sempat melandai, kasus COVID-19 kembali menunjukkan kenaikan.

"Kita akan evaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya ada di Juli ini minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi dikutip dari CNN, pada rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/2022).

Jokowi meminta jajarannya untuk kembali menggencarkan pentingnya protokol kesehatan. Terkait vaksinasi, ia juga mendorong vaksin booster atau dosis ketiga.

"Saya kira ini terus ktia dorong, saya minta Kapolri, Panglima TNI dan Kementerian Kesehatan, BNPB mendorong agar terus vaksinasi booster dilakukan terutama di kota yang memiliki interaksi antar masyarakatnya tinggi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait