Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari edaran tersebut, bagi pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Namun, bagaimana jika PPDN tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi?
Dilansir dalam surat edaran tersebut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK," dikutip detikcom dari surat edaran tersebut, Senin (11/7/2022).
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkat. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
(mfn/kna)











































