Hari Ini Sah Jadi Syarat Perjalanan, Sudah Vaksin Booster Belum?

Hari Ini Sah Jadi Syarat Perjalanan, Sudah Vaksin Booster Belum?

Indi Mutiara Saniyah - detikHealth
Minggu, 17 Jul 2022 16:29 WIB
Hari Ini Sah Jadi Syarat Perjalanan, Sudah Vaksin Booster Belum?
Vaksin booster (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Kasus COVID-19 di Indonesia terus melonjak, disebut-sebut sedang menuju puncak gelombang Omicron BA.4 dan BA.5. Di sisi lain, cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster) masih relatif rendah.

Seiring bertambahnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Tentunya bukan tanpa alasan jika beberapa orang hingga saat ini belum juga mendapatkan vaksinasi booster.

Seperti Ahmad (56) seorang peternak burung di Jakarta, sudah berkali-kali gagal vaksinasi booster karena tidak diperbolehkan oleh dokter. Alasannya karena tensi darahnya yang tidak kunjung normal. Hal tersebut membuat beliau belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah tiga kali pergi ke dokter untuk mengecek kesehatan agar saya dapat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Namun, tetap ditolak karena alasan darah tinggi saya tidak di tahap normal. Hingga saat ini saya belum menerima vaksinasi dosis ketiga (booster)," jelas Ahmad kepada detikcom, Minggu (17/7/2022).

Namun, ada juga masyarakat yang enggan menerima vaksinasi booster karena merasa tidak membutuhkan. Edo (44) seorang pedagang pakaian di Jakarta, menganggap ia tidak memerlukan vaksinasi booster karena merasa tubuhnya sehat. Juga, pekerjaanya sebagai pedagang tidak menuntutnya untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).

ADVERTISEMENT

"Saya merasa tubuh saya sehat-sehat saja. Lalu, pekerjaan saya sebagai seorang pedagang pakaian tidak menuntut saya untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster)," jelas Edo.

Vaksin Booster, mulai Minggu (17/7/2022) resmi menjadi salah satu syarat perjalanan. Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran No 21/2022 menetapkan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melampirkan hasil negatif tes COVID-19 jika belum booster.

Terkait aturan baru ini, Ahmad mengaku makin merasa perlu untuk booster. Namun sesuai anjuran dokter, ia masih harus menunggu tensinya stabil untuk bisa vaksin booster. Demikian juga Edo, mau tidak mau harus mencari waktu untuk mendapatkan vaksin booster agar lebih leluasa bepergian.

Kecenderungan masyarakat merasa sehat dan tidak memerlukan vaksinasi dosis ketiga sejalan dengan penjelasan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Ia menjelaskan salah satu penyebab masih rendahnya cakupan vaksinasi booster adalah banyak masyarakat masih merasa sehat dan tidak membutuhkan booster.

Kasus COVID-19 di Indonesia yang terus meningkat, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga. Melalui peningkatan jumlah kasus tersebut, diharapkan masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga agar sistem kekebalan tubuh lebih meningkat.

Bagaimana dengan detikers, apakah ada yang belum booster? Ceritakan alasannya di kolom komentar.




(up/up)
Aturan Booster untuk Perjalanan
6 Konten
Pemerintah memberlakukan peraturan baru terkait syarat perjalanan. Hanya yang sudah mendapat vaksin booster yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Berita Terkait