4 Fakta Booster Kedua Vaksin COVID-19 yang Dimulai Besok, Sasaran hingga Lokasi

ROUND UP

4 Fakta Booster Kedua Vaksin COVID-19 yang Dimulai Besok, Sasaran hingga Lokasi

Alethea Pricila - detikHealth
Kamis, 28 Jul 2022 21:00 WIB
4 Fakta Booster Kedua Vaksin COVID-19 yang Dimulai Besok, Sasaran hingga Lokasi
Ilustrasi vaksin booster. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa vaksin booster kedua vaksin COVID-19 sudah dapat dilaksanakan pada Jumat (29/7/2022).

Melalui surat edaran nomor HK.02.02/3615/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah mulai diberikan. Pelaksanaan ini sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, terdapat hal-hal lain mengenai pemberian vaksin booster kedua yang perlu diperhatikan, sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Belum berlaku untuk masyarakat umum

Pemberian vaksin keempat atau booster kedua akan dilaksanakan mulai Jumat (29/7/2022). Pelaksanaan ini belum bisa diterima oleh masyarakat umum.

"Masyarakat umum belum masuk, kita masih prioritaskan kelompok rentan," ujar dr Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, kepada detikcom, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

2. Prioritas kepada kelompok rentan, terutama Nakes

Saat ini, penerima vaksin booster kedua diutamakan untuk tenaga kesehatan. Tak hanya itu, penerima vaksin juga harus diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.

NEXT: Lokasi dan jenis vaksin booster kedua

3. Lokasi Penerimaan Vaksin Booster Kedua

Vaksinasi boooster kedua bagi tenaga kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pelayanan vaksinasi COVID-19 setempat.

4. Jenis Vaksinasi

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan jenis vaksin COVID-19 untuk booster kedua masih dibicarakan oleh Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Namun berdasarkan surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang diterima detikcom, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua merupakan vaksin yang sudah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Halaman 3 dari 2
(up/up)

Berita Terkait