Risnawatie, sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) mengaku puas dengan pelayanan JKN terhadap pengobatan untuk suaminya Rindo (46). Suami Risna menderita Hipokalemia atau kekurangan zat kalium hingga suaminya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Palangka Raya.
"Sebelumnya kami sudah berobat di Puskesmas Panarung, setelah mendapatkan pemeriksaan akhirnya suami saya dirujuk ke poli penyakit dalam di rumah sakit ini. Awalnya kami konsultasi dengan dokter di poli rawat jalan, sampai akhirnya harus dilakukan rawat inap untuk pemulihan kondisi suami saya karena ada bagian yang seperti lumpuh tetapi masih bisa merasakan," terang Risnawatie dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2022).
Ia melanjutkan, akibat menderita Hipokalemia, suaminya tersebut kehilangan nafsu makan dan membuat kondisi tubuhnya lemas dan melemah. Kondisi tersebut kini membuat suaminya harus menjalani rawat inap.
Risnawatie menambahkan, kondisi suaminya saat ini bukanlah hal pertama yang terjadi. Sebelumnya, suaminya pernah mengalami hal serupa dan pergi berobat untuk mengetahui kondisi kesehatannya tersebut. Hasilnya menunjukkan kalau suaminya menderita Hipokalemia sehingga membuatnya sering merasakan kesemutan.
"Dulu tahun 2019 suami saya pernah juga dirawat di rumah sakit dengan kasus yang sama, pada saat itulah kami baru mengetahui penyakitnya adalah Hipokalemia atau kekurangan zat kalium. Gejala yang dialami suami saya juga sama saat itu, tapi tidak sampai lemah seperti lumpuh, hanya terjadi kesemutan. Karena suami saya ini kerjanya jauh, jadi saya susah untuk memantau kondisinya ini," ujarnya.
Sudah dua kali mengalami kejadian serupa dan kali ini mendapatkan proses kemudahan dalam pengobatan, Risnawatie mengaku beruntung karena telah terdaftar sebagai peserta JKN. Hal tersebut karena program yang diberikan oleh JKN bisa digunakan di mana saja.
"Meskipun posisi suami saya sedang bekerja di sana, jika terjadi sesuatu bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas dari Program JKN. Terima kasih BPJS Kesehatan," pungkasnya.
(akn/ega)