Syarat perjalanan terbaru mewajibkan ketentuan vaksinasi COVID-19 booster. Tidak ada lagi pengecualian bagi mereka yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 seperti sebelumnya, bisa bepergian dengan syarat antigen maupun PCR.
Hal ini memicu pro kontra di masyarakat, terlebih bagi mereka yang memang memilih enggan menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga. Bahkan, aturan baru tersebut dikhawatirkan oleh salah satu anggota Komisi IX DPR RI melanggar hak asasi manusia.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menegaskan ketentuan syarat vaksinasi COVID-19 booster untuk perjalanan demi memastikan pelaku perjalanan aman dari penularan virus di tengah tren COVID-19 yang belakangan kembali merangkak naik. Ia berharap, gerakan vaksinasi COVID-19 menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah.
"Jadi sebenarnya kegiatan vaksinasi ini kalau boleh saya pakai istilah menjadi tanggung jawab bersama-sama karena kalau ada satu orang yang tidak divaksin, kemudian dia mudah kena COVID-19, naik pesawat, nanti kena COVID-19 semua," tutur Wamenkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).
"Jadi memang walaupun ada di dalamnya elemen-elemen HAM, tetap kebersamaan harus kita junjung agar vaksinasi menjadi suatu program bersama-sama pemerintah maupun masyarakat," tutur dia.
Dante berharap seluruh warga memahami pentingnya meningkatkan antibodi pasca vaksinasi COVID-19 dosis kedua dengan menerima booster.
"Dengan gerakan vaksinasi ini menimbulkan perasaan vaksinasi itu milik bersama antara masyarakat dan pemerintah dan semua pihak yang ada di Indonesia ini," pungkas dia.