Tenaga kesehatan (nakes) mendadak menjadi perbincangan hangat netizen. Hal tersebut dikarenakan adanya perdebatan di media sosial twitter antara seorang netizen dan salah seorang ners terkait cara kompres yang tepat.
Netizen tersebut tak terima dikoreksi mengenai cara kompres yang tepat dan menyebut profesi ners tak setara dengan dokter umum. Ia juga sempat dianggap merendahkan profesi ners.
Perdebatan tersebut membuat netizen bertanya-tanya soal jenis-jenis profesi tenaga kesehatan. Di bawah ini jenis-jenis profesi tenaga kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tenaga medis: meliputi dokter dan dokter gigi
- Tenaga keperawatan: meliputi perawat dan bidan
- Tenaga kefarmasian: meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker
- Tenaga kesehatan masyarakat: meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian
- Tenaga gizi: meliputi nutrisionis dan dietisien
- Tenaga keterapian fisik: meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara
- Tenaga keteknisian medis meliputi: radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Berdasarkan PP tersebut, Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan. Sehingga, seorang yang paling kompeten untuk membagikan ilmu terkait kesehatan adalah seorang yang sudah resmi menerima predikat tenaga kesehatan.
(mfn/kna)











































