Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dicabut jika Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat COVID-19 berakhir. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan tren COVID-19 sudah jauh membaik.
"Tentu saja pencabutan (PPKM) ini apabila status kegawatdaruratan ini dicabut di Indonesia, maka nanti ini sebagai suatu dasar mencabut PPKM," kata Syahril dalam konferensi pers baru-baru ini.
Seperti diketahui, status gawat darurat tercantum dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan PPKM juga akan melihat keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) terkait berakhirnya pandemi COVID-19. Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sebelumnya menyinggung akhir pandemi COVID-19 bak depan mata.
Meski begitu, Syahril melihat tren kasus COVID-19 belakangan terus signifikan menurun.
"Pandemi belum berakhir, walaupun kita sudah bisa melihat akhir dari pandemi. Dapat melihat akhir dari pandemi bukan berarti pandemi sudah berakhir. Kita berada di posisi yang baik dengan laporan kasus yang terus menurun," ujar dia.
Sementara epidemiolog Pandu Riono menyarankan agar PPKM segera dicabut lantaran kasus COVID-19 baik dalam tren kematian maupun rawat inap tidak meningkat meskipun mencatat varian baru seperti Omicron BA.4 dan BA.5.
"Kita harus optimis, kita bisa lebih dulu mencabut PPKM. Mungkin akhir bulan ini atau awal bulan depan lah," sebut Pandu.
"PPKM duluan dicabut, lalu WHO menyatakan pandemi berakhir," sambung dia.
(naf/naf)











































