Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan sejumlah produk obat tradisional dengan kandungan sildenafil. Bahan ini banyak ditemukan pada produk-produk dengan klaim manfaat penguat stamina pria. Umumnya, obat-obat ini menyertakan klaim 'lebay' pada kemasan dan promosinya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani menjelaskan, obat tradisional dengan kandungan sildenafil sebenarnya dideteksi masyarakat dengan melihat klaimnya yang cenderung berlebihan dan serba instan. Ia mencontohnya, sejumlah produk penguat pria ini menyertakan istilah 'lelaki super', 'lelaki tahan lama', atau tahan kuat 24 jam.
"Misalnya nanti ada klaim tambahan seperti 24 jam tahan. 24 jam itu adalah efek-efek instan yang tidak mungkin bisa diberikan obat tradisional. Sebetulnya kalau sudah konsumen cerdas, akan mudah membedakan obat tradisional dengan klaim super berlebihan ini patutu dicurigai," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2022).
"Demikian juga jamu dan obat tradisional seperti menggunakan klaim-klaim instan yang berlebihan. Lelaki super, lelaki tahan lama, itu klaim-klaim yang harus diwaspadai," imbuh Reri lebih lanjut.
![]() |
Biasanya Kemasan Bergambar Asusila
Reri juga menjelaskan, produk obat kuat pria dengan kandungan bahan dilarang seperti sildenafil biasanya menyertakan gambar yang tidak seharusnya pada kemasannya.
"Biasanya kemasannya tidak sebagus produk resmi atau terdaftar di BPOM, buram, dan salah satu cirinya terkadsng ada foto yang seharusnya tidak ada. Misal untuk stamina pria, foto-foto yang asusila. Itu cara-cara mendeteksi dan klaimnya yang sangat berlebihan," ungkap Reri.
"(Produk obat kuat pria dengan kandungan slidenafil) Jadi memanfaatkan kebutuhan pria yang untuk terkait staminanya. Itu adalah kalau yang dibandingkan dengan klaim yang diperbolehkan oleh BPOM secara resmi," pungkasnya.
Simak Video "Ramuan Herbal Pengganti Obat Sirup dari PDPOTJI"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)