Fakta-fakta Tembakan Mematikan Ferdy Sambo ke Yosua, Tengkorak Sampai Rusak

Fakta-fakta Tembakan Mematikan Ferdy Sambo ke Yosua, Tengkorak Sampai Rusak

Nurul Febian Danari - detikHealth
Senin, 17 Okt 2022 14:28 WIB
Fakta-fakta Tembakan Mematikan Ferdy Sambo ke Yosua, Tengkorak Sampai Rusak
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Jaksa penuntut umum mengungkap penyebab meninggalnya Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa mengatakan bahwa Brigadir J meninggal akibat tembakan mematikan dari Ferdy Sambo. Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi sebelah kiri Brigadir J hingga tengkorak kepalanya rusak.

Hal ini terungap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) hari ini. Brigadir J tergeletak kesakitan akibat tembakan dari Bharada Elizer, kemudian Ferdy Sambo menghampiri dan menembak kepalanya hingga meninggal dunia.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bharada E Tembak 3-4 Kali

Jaksa mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J tiga sampai empat kali hingga tubuhnya luka-luka.

Awalnya, jaksa mengungkap detik-detik peristiwa sebelum Bharada E tembak Brigadir J. Bharada E tembakkan senjata api setelah ada perintah dari Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendengar teriakan Terdakwa Ferdy Sambo, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan bahwa penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," imbuh jaksa.

Sambo Tembak Kepala Yosua Saat Masih Hidup

Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala Yosua saat masih mengerang kesakitan akibat tembakan oleh Bharada E. Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yoshua masih bergerak kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Dampak Fatal Tembakan di Kepala

Satu tembakan mematikan dari Ferdy Sambo ke Brigadir J di kepala langsung membuatnya tewas seketika.

Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," kata jaksa.

Lintasan anak peluru tersebut mengakibatkan kerusakan di bagian tulang dasar. Tembakan mematikan ini juga merusak tulang dasar rongga bola mata.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," imbuhnya.

NEXT: Total ada 15 luka tembak

Total Ada 15 Luka Tembak

Jaksa mengungkap ada total 15 luka akibat tembakan mematikan Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Pada pemeriksaan ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api," ungkap jaksa.

Jaksa menambahkan, luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala. Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan.

Ditemukan satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.

Dalam surat dakwaanya, jaksa menyebut Yosua juga dilakukan pemeriksaan luar jenazah pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Gampang Ditiru! Ini Rahasia Panjang Umur Warga Jepang"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait