Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan penarikan obat sirup di peredaran. Keputusan tersebut diambil melihat kasus gagal ginjal akut pada anak terus mengalami kenaikan.
"Ini kan fatality-nya tinggi. Jadi kami mengambil kebijakan yang konservatif daripada banyak anak yang masuk rumah sakit," ujar Menkes dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).
Meski Kemenkes tidak berwenang untuk menarik obat-obatan tersebut, tetapi pihaknya tetap bisa menginstruksikan pelarangan penjualan obat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau kita belum 100 persen tahu mana yang berbahaya yang tidak, tapi kami 75 persen sudah mengira kita larang untuk diresepkan dan dilarang untuk dijual di apotek," bebernya.
Sejauh ini ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi. Sebanyak 133 pasien di antaranya meninggal.
(kna/up)











































