BPKN Minta Pemerintah Beri Ganti Rugi Korban Gagal Ginjal Misterius

BPKN Minta Pemerintah Beri Ganti Rugi Korban Gagal Ginjal Misterius

Muhammad Rofiq - detikHealth
Jumat, 21 Okt 2022 21:51 WIB
BPKN Minta Pemerintah Beri Ganti Rugi Korban Gagal Ginjal Misterius
Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik)
Jakarta -

Kemenkes mengimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan atau memberikan obat sirup imbas etilen glikol. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Hal itu dilakukan karena membuat banyak masyarakat, terutama para orang tua merasa resah. Terlebih lagi korban anak yang meninggal mencapai 56 persen.

"Meskipun Kemenkes telah mengeluarkan imbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat sirup anak, namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait," ujar Wakil Ketua BPKN M Mufti Mubarok dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari produksi hingga ketika obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat, baik yang termasuk obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter," tambahnya.

Selain himbauan bagi masyarakat berhenti membeli dan mengonsumsi, Mufti juga mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh apotek untuk benar-benar menyetop penjualan obat sirup kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Mufti ingin pemerintah dan pihak pelaku usaha bertanggung jawab terkait pembiayaan para korban.

"Pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggung jawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggung jawab," pungkas Mufti.

Simak video 'Parameter Kesembuhan Gagal Ginjal Akut Pada Anak':

[Gambas:Video 20detik]



(kna/kna)

Berita Terkait