Menkes Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis usai Obat Sirup Disetop

Menkes Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis usai Obat Sirup Disetop

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Senin, 24 Okt 2022 16:00 WIB
Menkes Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Drastis usai Obat Sirup Disetop
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Sarah Oktaviani Alam/detikHealth)
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kasus baru pasien gagal ginjal akut misterius mengalami penurunan drastis. Ini terjadi usai penggunaan obat sirup disetop.

"Sejak kita berhentikan (penggunaan obat sirup), itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru yang masuk ke rumah sakit," beber Menkes Budi dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Menkes Budi mengatakan penurunan pasien gagal ginjal akut ini sangat terlihat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelum adanya larangan penggunaan obat sirup, pasien gagal ginjal akut misterius di ruangan ICU RSCM bisa menampung 2 sampai 3 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang tadinya RSCM itu penuh satu tempat tidur anak di ICU bisa diisi 2 atau 3 anak, sekarang penambahan barunya sejak kita larang (penggunaan obat sirup) itu turun drastis pasien barunya," jelasnya.

Sejauh ini, Kemenkes RI melaporkan penambahan kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia terbaru mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi. Dari jumlah tersebut, 141 pasien di antaranya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Kemenkes mengeluarkan edaran terkait pemberhentian sementara penggunaan dan penjualan obat sirup. Hal ini menyusul adanya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang diduga berasal dari cemaran yang ada pada zat pelarut di dalam obat.

Namun, Menkes Budi menegaskan bahwa obat-obatan sirup yang ditujukan untuk penyakit kritis anak masih diperbolehkan. Tentunya sesuai anjuran atau resep dari dokter.

"Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirup tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis, seperti epilepsi," kata Menkes Budi.

"Ini kalau dilarang anaknya bisa meninggal gara-gara penyakit yang lain. Sehingga untuk obat-obat sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis itu kita perbolehkan. Tapi harus sesuai resep dokter," pungkasnya.




(sao/kna)

Berita Terkait