Pengumuman! Obat Sirup Selain di Daftar Kemenkes RI Tak Boleh Dijual

Pengumuman! Obat Sirup Selain di Daftar Kemenkes RI Tak Boleh Dijual

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 25 Okt 2022 12:01 WIB
Pengumuman! Obat Sirup Selain di Daftar Kemenkes RI Tak Boleh Dijual
Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Jakarta -

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril menegaskan apotek maupun tenaga kesehatan untuk tidak menjual dan merekomendasikan obat sirop lainnya selain obat yang sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Adapun larangan tersebut dilakukan sebagai pencegahan penambahan kasus maupun mengurangi kasus kematian akibat gagal ginjal akut misterius.

"Obat-obat di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan," ucap dr Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahril menegaskan, obat-obat tersebut akan disetop sementara sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Di sisi lain, Syahril juga menyampaikan data terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini sudah dilaporkan di 26 provinsi.

ADVERTISEMENT

"Perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 Oktober terdapat 255 kasus,yang meninggal 143 meninggal," kata juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Tingkat kematian atau fatality rate akibat penyakit ini sekitar 56 persen. Ditegaskan dr Syahril, penambahan 10 kasus dan 2 meninggal ini bukan kasus baru, namun yang terlambat dilaporkan di September.

Simak juga video 'Kemenkes Impor Obat Gagal Ginjal Akut dari Australia, Amerika dan Jepang':

[Gambas:Video 20detik]



(suc/up)

Berita Terkait