Masuk Daftar Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Unibebi Angkat Bicara!

Masuk Daftar Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Unibebi Angkat Bicara!

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Selasa, 25 Okt 2022 17:08 WIB
Masuk Daftar Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Unibebi Angkat Bicara!
Tim kuasa hukum perusahaan produsen Unibebi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022) (Arfah/detikSumut)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM RI) baru-baru ini melaporkan tiga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG), zat berbahaya yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius. Adapun tiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

Terkait hal tersebut pihak Unibebi pun buka suara. Awalnya, pihak Unibebi mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi ini sudah sejak tahun 70-an. Sudah dikonsumsi bangsa Indonesia 20 tahun. Baru lima tahun lalu berubah nama jadi Unibebi," ucap salah seorang tim kuasa hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, saat konferensi pers di Medan, dikutip dari detikSumut, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menjelaskan sejak awal, produk obat ini dikeluarkan untuk membantu penyembuhan anak yang sakit. Ia memastikan tidak ada niat jahat dari produksi Unibebi, termasuk membuat anak terkena penyakit lain.

"Dalam proses pembuatan sirup ini, bukan kita yang memasukkan EG ini, tetapi sudah ada kandungannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Kita pastikan perusahaan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan. Karena mekanisme ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa," tuturnya.

Terkait dugaan penyebab gagal ginjal, Herman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari BPOM RI maupun dari tim yang mereka bentuk sendiri. Ia menyebut, hasil investigasi dari timnya akan dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI




(suc/naf)

Berita Terkait