Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkap dari 102 obat yang ditemukan pada rumah pasien gagal ginjal akut misterius, ada sejumlah obat yang tercemar etilen glikol di luar ambang batas aman.
"Dari perluasan sampling dan pengujian ditemukan produk sirup obat yang mengandung EG dari 102 obat yang dilaporkan Kemenkes, kita mendapatkan dua di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan yaitu PT Universal dan PT Afi Pharma sehingga ada kemungkinan untuk tindak pidana," jelas Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).
"PT Afi Pharma ini produk paracetamolnya," sebut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, secara keseluruhan ada tiga industri farmasi yang memiliki produk obat sirup tercemar EG termasuk PY Yarindo Farmatama.
BPOM RI sudah lebih dulu memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin edar dan sertifikasi produksi industri farmasi tersebut.
(naf/up)











































