Kemenkes Pastikan 156 Obat Sirup Boleh Kembali Diresepkan!

UPDATED

Kemenkes Pastikan 156 Obat Sirup Boleh Kembali Diresepkan!

Alethea Pricila - detikHealth
Kamis, 03 Nov 2022 15:40 WIB
Kemenkes Pastikan 156 Obat Sirup Boleh Kembali Diresepkan!
Kemenkes bolehkan lagi obat sirup untuk anak. (Foto: Getty Images/fotostorm)
Jakarta -

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt, M Pharm, MARS, menyebut belum ada penambahan daftar obat baru yang diperbolehkan Kemenkes RI. Hingga kini, masih mengacu pada Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/III/2022, ada 156 obat yang boleh kembali diresepkan.

Rizka menekankan, dalam daftar tersebut, sudah mewakili beberapa penggunaan yang umum dipakai masyarakat. Penurun panas hingga sediaan cair vitamin sirup.

Karenanya, kebutuhan masyarakat sudah bisa kembali terpenuhi. Adapun pengujian obat sirup atau sediaan cair hingga kini masih dianalisis BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ya, karena pengujian itu nggak bisa cepat," terang dia saat ditemui di ICE BSD Tangerang Rabu (3/11/2022).

"Kita harus hati-hati dalam melakukan pengujiannya tapi itu akan segera dilakukan dan industri farmasi juga akan melakukan voluntary pengujian nanti akan dirilis BPOM RI," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan obat sirup paracetamol PT Afi Farma yang sebelumnya dinyatakan aman, kini teridentifikasi cemaran EG dan DEG.

Satu hal yang dipastikan Rizka, penggunaan Fomepizole dinyatakan efektif dan pelarangan obat sementara yang sempat dilakukan terbukti menurunkan total kasus baru gagal ginjal akut di Indonesia.

Selengkapnya, daftar 156 obat yang diperbolehkan Kemenkes RI bisa disimak DI SINI.




(naf/kna)

Berita Terkait